Ponorogo, 1 Agustus 2026 – Kelompok Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) 04 UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal, Edukasi Digitalisasi Sistem Pembayaran, dan Perlindungan Konsumen di Balai Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu meningkatkan daya saing usaha melalui pemenuhan aspek legalitas, transformasi digital, dan perlindungan konsumen.

Kegiatan menghadirkan Diah Susanti, M.Ed., Pengurus Halal Center (PHC) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, sebagai pemateri utama terkait sertifikasi halal. Turut memberikan materi Nesa Sirkalimatul K, Anggota KPM 04, yang menyampaikan edukasi mengenai digitalisasi sistem pembayaran serta pentingnya perlindungan konsumen dalam mendukung keberlanjutan usaha.
Acara diawali dengan pembukaan yang dihadiri oleh perangkat desa, pelaku UMKM, serta masyarakat Desa Karangan. Selanjutnya, Diah Susanti, M.Ed. memaparkan berbagai informasi mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kualitas produk sekaligus peningkatan kepercayaan konsumen. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai alur pengajuan sertifikasi halal, persyaratan administrasi, hingga manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha setelah memiliki sertifikat halal.

Memasuki sesi berikutnya, peserta mendapatkan materi mengenai digitalisasi sistem pembayaran dan perlindungan konsumen. Dalam sesi ini dijelaskan pentingnya pemanfaatan transaksi non-tunai melalui QRIS sebagai salah satu strategi memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memberikan kemudahan bagi konsumen. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengukur tingkat pemahaman peserta, panitia menyelenggarakan kuis interaktif yang berlangsung dengan antusias. Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh materi secara teoritis, tetapi juga diajak berpartisipasi aktif dalam menjawab berbagai pertanyaan seputar sertifikasi halal, pembayaran digital, dan perlindungan konsumen. Suasana semakin semarak dengan pembagian doorprize bagi peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat.
Sebagai penutup, panitia membuka booth layanan pendampingan bagi pelaku UMKM yang ingin memperoleh konsultasi dan pendampingan secara langsung. Layanan tersebut meliputi pendampingan pembuatan QRIS, GMPAS, serta sertifikasi halal, sehingga para pelaku usaha dapat segera memulai proses pengurusan legalitas dan digitalisasi usahanya dengan didampingi oleh tim yang kompeten.
Ketua pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPM 04 dalam mendukung peningkatan kapasitas UMKM Desa Karangan. Pendampingan tidak berhenti pada pelaksanaan sosialisasi saja, tetapi akan terus dilakukan hingga para pelaku usaha mampu menyelesaikan proses pengurusan QRIS, GMPAS, maupun sertifikasi halal.
Bagi pelaku UMKM yang belum sempat menghadiri kegiatan ini, tim KPM 04 akan melaksanakan pendampingan secara door to door. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pelaku usaha di Desa Karangan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pembuatan QRIS, GMPAS, dan sertifikasi halal tanpa terkendala kehadiran pada saat kegiatan berlangsung.

Sebagai tindak lanjut rangkaian program pemberdayaan masyarakat, KPM 04 juga akan melaksanakan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan senam bersama ibu-ibu Dukuh Pohsawit pada hari berikutnya, sehingga edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak peserta.
Melalui rangkaian kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM Desa Karangan semakin siap menghadapi perkembangan ekonomi digital, memiliki legalitas usaha yang lebih baik, serta mampu meningkatkan daya saing produk melalui pemanfaatan sertifikasi halal, sistem pembayaran digital, dan pemenuhan hak-hak konsumen