
Surabaya — Rapat Kerja (Raker) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Tahun 2026 yang berlangsung pada 5–7 Februari 2026 di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, menjadi ruang strategis bagi konsolidasi arah pengembangan tridharma perguruan tinggi pasca transformasi kelembagaan menjadi universitas. Dalam forum ini, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menegaskan perannya sebagai simpul utama pengarusutamaan visi dan misi universitas ke dalam kebijakan riset dan pengabdian yang terukur dan berdampak.
Kegiatan Raker diikuti secara aktif oleh Ketua LPPM, Dr. Unun Roudlotul Janah, M.Ag, bersama Sekretaris LPPM, Khaidarulloh, M.H.I., serta para Kepala Pusat di lingkungan LPPM, meliputi Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah (Puslitpen), Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Rumah Jurnal dan Publikasi Ilmiah (RJPI), Pusat Moderasi Beragama (MB), Lembaga Pendamping Halal (LPH), dan Pusat Pendampingan Produk Halal (LP3H). Kehadiran seluruh unsur ini mencerminkan komitmen kolektif LPPM dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis kolaborasi lintas pusat.
Sosialisasi visi dan misi universitas yang disampaikan langsung oleh Rektor UIN Ponorogo, Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag., dimaknai tidak sekadar sebagai agenda normatif, melainkan sebagai pijakan konseptual bagi penataan ulang arah kerja lembaga, pusat, dan unit di lingkungan universitas. Visi universitas—unggul dalam jejaring keislaman, keilmuan, dan kebudayaan—diletakkan sebagai horizon bersama yang harus diterjemahkan secara operasional dalam desain program riset dan pengabdian.
Dalam konteks tersebut, Ketua LPPM menegaskan bahwa LPPM siap menjadi motor penggerak integrasi visi universitas ke dalam agenda riset dan pengabdian. Dukungan penuh pimpinan LPPM diwujudkan melalui penguatan perencanaan berbasis Renstra, RKAKL, dan program kerja pusat-pusat, serta dorongan terhadap riset kolaboratif, publikasi ilmiah bermutu, pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat, dan pengembangan ekosistem halal sebagai mandat baru kelembagaan.
Penegasan bahwa visi dan misi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2025 memberikan landasan yuridis yang kuat bagi LPPM dalam mengarusutamakan visi tersebut ke dalam kebijakan operasional. Melalui peran koordinatif Sekretaris LPPM, konsolidasi lintas pusat diarahkan agar setiap program riset dan pengabdian memiliki benang merah yang jelas dengan arah kebijakan universitas.
Melalui Raker 2026 ini, LPPM tidak hanya hadir sebagai peserta forum, tetapi sebagai aktor strategis yang menjembatani visi besar universitas dengan praktik riset dan pengabdian yang bermutu, kolaboratif, dan berkelanjutan. Konsolidasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sebagai perguruan tinggi Islam negeri yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga relevan dan berdampak dalam menjawab tantangan sosial, keagamaan, dan kebangsaan di tingkat nasional maupun global.
By: LPPM Official Media Center