Wonogiri, 7 Agustus 2026 — UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Pasar Wisata Dhoplang di Pasar Wisata Dhoplang, Dusun Kembar, Desa Pandan, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 54 pelaku usaha dan dihadiri oleh pengelola Pasar Wisata Dhoplang.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program PkM dengan tema “Model Pemberdayaan Komunitas Pasar Dhoplang Wonogiri melalui Literasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Berbasis Kearifan Lokal.” Program ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus memberikan pendampingan dalam memenuhi legalitas dan persyaratan usaha. Fokus tersebut sejalan dengan rancangan PkM yang menempatkan literasi halal, pendampingan sertifikasi, dan pemberdayaan berbasis kearifan lokal sebagai tiga aspek utama kegiatan.
Tim PkM terdiri atas Ajeng Pipit Fitriani, M.S.A. sebagai ketua, Nizar Haris Masruri, M.Kom. sebagai anggota, serta dua mahasiswa, yaitu Muhammad Syamsudin Asrofi dan Diana Hapsari. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Ponorogo Halal Center (LP3H UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Yudhi Achmad Bashori, M.Hi., selaku Ketua Ponorogo Halal Center LP3H UIN Ponorogo, bersama seluruh pengelola Ponorogo Halal Center. Selain itu, hadir pula Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di bawah naungan Ponorogo Halal Center yang memiliki wilayah pendampingan di Provinsi Jawa Tengah. Kehadiran unsur Ponorogo Halal Center dan P3H memperkuat aspek pendampingan teknis dalam kegiatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha Pasar Dhoplang.

Dalam kegiatan tersebut, Ajeng Pipit Fitriani, M.S.A. bertindak sebagai narasumber pada sesi literasi halal. Materi yang disampaikan diarahkan pada pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya memastikan kehalalan bahan, proses produksi, hingga penyajian produk. Literasi juga memberikan pemahaman bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari pemenuhan legalitas usaha sekaligus upaya memberikan jaminan kepada konsumen atas produk yang dipasarkan.
Sesi literasi dilanjutkan dengan pendampingan teknis proses produk halal yang melibatkan P3H. Pendampingan diberikan untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persiapan yang diperlukan dalam proses sertifikasi halal, termasuk berbagai data dan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Selain pendampingan sertifikasi halal, kegiatan juga memberikan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis. NIB menjadi salah satu legalitas dasar yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha dalam pengembangan usaha dan proses selanjutnya. Para pelaku usaha diarahkan untuk menyiapkan data yang diperlukan, antara lain KTP atau NIK, email aktif yang dapat diakses, serta foto tampak depan rumah atau lokasi usaha.
Kehadiran 54 pelaku usaha, pengelola Pasar Wisata Dhoplang, serta jajaran Ponorogo Halal Center menunjukkan keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan pemberdayaan tersebut. Kegiatan tidak hanya menjadi ruang penyampaian informasi, tetapi juga mempertemukan pelaku usaha dengan pihak yang dapat memberikan pendampingan teknis terkait legalitas dan sertifikasi halal.
Pasar Dhoplang dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki potensi ekonomi dan kearifan lokal yang kuat. Pasar ini merupakan pasar kuliner mingguan yang menghadirkan beragam makanan tradisional dan mempertahankan karakter budaya lokal dalam aktivitas perdagangan. Proposal PkM mencatat bahwa Pasar Dhoplang memiliki sekitar 65–70 pedagang aktif dengan beragam kuliner tradisional khas Wonogiri serta karakter pasar yang kuat dalam penggunaan kemasan alami dan pelestarian budaya lokal.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penerapan Model LIPAT HALAL yang dikembangkan dalam program PkM, yaitu model pemberdayaan yang mencakup Literasi, Identifikasi, Pendampingan, Akselerasi Sertifikasi, dan Tata Kelola Halal. Model tersebut dirancang agar kegiatan pemberdayaan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi berlanjut pada pendampingan teknis menuju sertifikasi halal dan penguatan tata kelola halal berbasis komunitas.
Kolaborasi antara UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Ponorogo Halal Center, P3H, pengelola Pasar Dhoplang, dan komunitas pelaku usaha menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan ini. Melalui kolaborasi tersebut, literasi halal dapat diikuti dengan pendampingan yang lebih aplikatif, sehingga pelaku usaha memperoleh pemahaman dan akses untuk mempersiapkan legalitas serta proses sertifikasi halal.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini menjadi salah satu langkah dalam mendorong Pasar Dhoplang menuju ekosistem halal dengan tetap mempertahankan karakter kuliner tradisional dan kearifan lokal yang menjadi identitas pasar. Pendampingan selanjutnya diharapkan dapat membantu pelaku usaha melanjutkan proses pemenuhan legalitas dan sertifikasi halal secara bertahap.