Sejarah Singkat LPPM

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) merupakan salah satu unit kerja di Universitas Islam Negeri (UIN) Ponorogo yang secara organisatoris berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2022, lembaga ini mendapat mandat untuk melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, serta mengevaluasi berbagai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebijakan Rektor. Kedudukan LPPM semakin kuat setelah perubahan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Ponorogo berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Ponorogo.

 

Struktur Organisasi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari berdasarkan PMA No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMA No. 49 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

 

Sejarah LPPM berawal dari pembentukan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) dimasa awal pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ponorogo pada 21 Maret 1997 M/12 Dzulqa’dah 1417 H. Keberadaan P3M sendiri didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri. Baik dalam bentuk P3M maupun setelah bertransformasi menjadi LPPM, lembaga ini mengemban fungsi utama untuk melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan kampus.

Seiring perubahan status STAIN menjadi IAIN Ponorogo pada tahun 2016, struktur organisasi lembaga ini mengalami pengembangan signifikan. Pada awalnya, P3M hanya terdiri atas Kepala, Sekretaris, dan Kelompok Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua STAIN. Sejak bertransformasi menjadi LPPM, struktur organisasi berkembang meliputi Ketua, Sekretaris, Kepala Pusat (Kapus), dan Subbagian Tata Usaha yang seluruhnya bertanggung jawab kepada Rektor. Selanjutnya, pada periode 2020–2024, struktur organisasi LPPM semakin diperkuat dengan penambahan unit Moderasi Beragama, Rumah Jurnal (RJ), serta Penelitian dan Penerbitan di bawah koordinasi Ketua LPPM.